PEMBINAAN KEAGAMAAN TERHADAPANAK BERHADAPAN HUKUM DI LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAANSOSIAL (LPKS) DESA RIMBO RECAP- CURUP SELATAN

Main Article Content

Mahfudz Mahfudz
Anggun Surviola
Annas Hidayatullah
Arpika Marpi
Jarniati Jarniati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pembinaan keagamaan anak terhadap anak berhadapan hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lpks) Rimbo Recap Curup Selatan dan untuk mengatahui apa saja hambatan yang terjadi dalam melaksanakan pembinaan terhadap anak yang berhadapan hukum Di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lpks) Rimbo Recap Curup Selatan.
Jenis penelitian yang akan peneliti gunakan dalam peneliti ini ialah penelitian lapangan (field Reaserch). Penelitian kualitatif dengan strategi penelitian lapangan merupakan studi atau penelitian terhadap realisasi kehidupan sosial masyarakat secara langsung. Dalam penelitian lapangan, kajian bersifat terbuka, tidak terstruktur dan fleksibel, karena peneliti memiliki peluang untuk menentukan fokus kajian. Adapaun yang menjadi subjek penelitian ini adalah anak berhadapan hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lpks) Rimbo Recap Curup Selatan.
Berdasarkan analisis dan hasil penelitian yang penulis lakukan Mengenai Pembinaan Keagamaan Terhadap Anak Berhadapan Hukum Di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lpks) Desa Rimbo RecapCurup Selatan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1). Metode Pembinaan Keagamaan Terhadap Anak Berhadapan Hukum Di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lpks) Desa Rimbo Recap-Curup Selatan adalah dengan menggunakan metode pembiasan, persaudaraan, dan ceramah atau penyampaian secara langsung. Pembinaan terbagi menjadi dua sisi yaitu kelompok dan Individu. Dengan rutin mengikuti program pembinaan secara terusmenerus dapat mengembalikan moral anak, merubah dan membentuk karakter, akhlak, sikap dan kepribadian pada anak binaan sehingga menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. (2) Faktor penghambat pembinaan agama untuk meningkatkan pengetahuan agama pada anak berhadapan dengan hukum yaitu kesadaran dari diri anak itu untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan mau mengikuti pembinaan yang telah dijadwalkan oleh lembaga, dan factor fsikologis dan rindu terhadap orang tua menjadi alasan yang kuat yang menjadi hambatan dalam melakukan pembinaan.

Article Details

How to Cite
Mahfudz, M., Surviola, A., Hidayatullah, A., Marpi, A., & Jarniati, J. (2024). PEMBINAAN KEAGAMAAN TERHADAPANAK BERHADAPAN HUKUM DI LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAANSOSIAL (LPKS) DESA RIMBO RECAP- CURUP SELATAN. Jurnal Pendidikan Guru, 5(2). https://doi.org/10.47783/jurpendigu.v5i2.730
Section
Articles