PELAKSANAAN ASURANSI PENDIDIKAN DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Menurut fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah: pengertian asuransi syariah (ta’mim, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Takaful dalam pengertian fiqh muamalah adalah jaminan sosial di antara sesama muslim, sehingga antara satu dengan yang lainnya bersedia saling menanggung resiko. Kesediaan “menanggung” resiko pada hakikatnya nmerupakan wujud tolong menolong atas dasar kebaikan (tabarru’) untuk meringankan beban penderitaan saudaranya yang tertimpah musibah.
Oleh karena itu, asuransi pendidikan merupakan salah satu solusi yang tepat dalam menangani financial dalam pendidikan. Produk syariah terutama asuransi syariah mempunyai daya tarik tersendiri, dikarenakan akad-akad yang ditawarkan dalam produk syariah sesuai dengan hukum Islam. Asuransi syariah menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan jaminan di berbagai produk asuransi misalnya salah satunya asuransi pendidikan. Kemudian dalam asuransi syariah harus bebas dari gharar, maisir dan riba.Namun masyarakat Indonesia masih banyak yang awam tentang asuransi, bahkan ada sebagian masyarakat yang mengangggap asuransi sama dengan perjudian, baik itu asuransi syariah maupun asuransi konvensional. Dalam tulisan ini, penulis menjelaskan tentang asuransi pendidikan dalam hukum ekonomi syariah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.