Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Kajian Normatif terhadap Konsep, Rukun, Syarat, dan Akibat Hukum Perkawinan
Main Article Content
Abstract
Hukum perkawinan Islam di Indonesia dengan menitikberatkan pada konsep dasar perkawinan, rukun dan syarat sahnya akad, pencatatan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta akibat hukum yang lahir dari hubungan perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, perkawinan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai hubungan keperdataan antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebagai akad yang memiliki dimensi ibadah, moral, sosial, dan hukum. Perkawinan diarahkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sehingga keabsahan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya unsur formal akad, tetapi juga dengan terlaksananya tujuan-tujuan substantif hukum Islam dalam kehidupan keluarga. Dalam konteks Indonesia, hukum perkawinan Islam mengalami proses positivisasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam tidak berdiri hanya sebagai doktrin fikih, tetapi juga menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang menuntut kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah norma hukum Islam, fikih munakahat, Kompilasi Hukum Islam, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia. Penelitian ini berargumen bahwa hukum perkawinan Islam di Indonesia memperlihatkan hubungan dinamis antara norma keagamaan dan hukum negara. Rukun dan syarat perkawinan menentukan sahnya akad menurut hukum Islam, sedangkan pencatatan perkawinan berfungsi memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Dengan demikian, hukum perkawinan Islam di Indonesia perlu dipahami bukan hanya sebagai aturan mengenai sah atau tidaknya perkawinan, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang mengatur tanggung jawab keluarga, perlindungan hak, dan ketertiban sosial. Kata kunci: hukum perkawinan Islam, fikih munakahat, Kompilasi Hukum Islam, pencatatan perkawinan, hukum keluarga Islam.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.