TRANSFORMASI KEBIJAKAN HUKUM DALAM ERA DIGITAL

Main Article Content

Asy'ari Asy'ari

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang hukum. Perubahan tersebut mendorong lahirnya berbagai bentuk aktivitas baru di ruang digital yang memerlukan pengaturan hukum secara lebih adaptif dan responsif. Transformasi kebijakan hukum di era digital merupakan kebutuhan mendasar untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta efektivitas penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi informasi yang berlangsung sangat cepat. Artikel ini bertujuan mengkaji transformasi kebijakan hukum dalam menghadapi perkembangan era digital, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, kejahatan siber, dan penegakan hukum berbasis teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menelaah berbagai sumber literatur berupa buku, jurnal ilmiah, dan regulasi yang relevan dengan hukum digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi kebijakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi baru, tetapi juga mencakup pembaruan sistem pelayanan hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan literasi digital masyarakat. Selain itu, kebijakan hukum di era digital harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan dukungan terhadap perkembangan inovasi teknologi. Transformasi kebijakan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum yang modern, adil, dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat digital.

Article Details

How to Cite
Asy’ari, A. (2026). TRANSFORMASI KEBIJAKAN HUKUM DALAM ERA DIGITAL. Jurnal Literasiologi, 15(1). https://doi.org/10.47783/literasiologi.v15i1.1134
Section
Journal