IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA LEBONG
Main Article Content
Abstract
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Lebong dan melihat tingkat keberhasilan mediasi. Hal ini perlu peneliti proses plaksanaan Mediasi yang lakukan 1 tahun terakhir (2023-2024) di Pengadilan Agama Lebong, serta kendala dalam mediasi tidak berhasil sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 pada Pengadilan Agama Lebong. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Lebong dan Pendekatan yang di gunakan Case Approach yaitu Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus yang terkait dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus tersebut merupakan kasus yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkracht. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa upaya hakim dalam melakukan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Lebong adalah belum maksimal. Hal ini didasarkan pada cara hakim mediator itu sendiri dalam memperlakukan mediasi dan pendalaman peran bila menjadi seorang hakim mediator. Kemudian penyebab sedikitnya mediasi yang berhasil di Pengadilan Agama Lebong adalah dilihat dari sisi hakim mediator itu sendiri, terkait tentang pemahaman hakim mediator dalam persiapan diri sebagai mediator yang andal. Mediator yang andal akan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.