ANALSISI KOMPREHENSIF HUKUM PERKAWINAN PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM, SIPIL DAN ADAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum perkawinan dalam perspektif hukum Islam, hukum sipil, dan hukum adat di Indonesia. Ketiga sistem hukum ini hidup berdampingan dalam masyarakat dan mencerminkan pluralisme hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam menekankan aspek keabsahan agama, hukum sipil menitikberatkan pada kepastian hukum dan administrasi negara, sedangkan hukum adat berlandaskan nilai-nilai budaya lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi antara ketiga sistem hukum tersebut agar tercipta keadilan dan kepastian hukum dalam praktik perkawinan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.