Hukum Perkawinan Sipil di Indonesia Antara Keabsahan Agama, Pencatatan Negara, dan Perlindungan Hak Keperdataan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas integrasi hukum perkawinan Islam, hukum perkawinan sipil, dan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Perkawinan di Indonesia tidak hanya dipahami sebagai hubungan privat antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang memiliki dimensi agama, negara, dan sosial-kultural. Dalam konteks tersebut, hukum Islam berperan dalam menentukan syarat dan keabsahan perkawinan bagi umat Islam, hukum sipil negara berfungsi memberikan kepastian hukum melalui pencatatan dan perlindungan hak-hak keperdataan, sedangkan hukum adat tetap hidup dalam praktik masyarakat melalui tata cara, simbol, hubungan kekerabatan, serta nilai-nilai lokal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi ketiga sistem hukum tersebut tidak selalu berjalan harmonis. Ketegangan muncul ketika norma agama, kewajiban pencatatan negara, dan praktik adat tidak sepenuhnya sejalan, misalnya dalam perkawinan tidak tercatat, perkawinan adat yang belum dicatatkan, atau praktik adat yang berpotensi bertentangan dengan perlindungan perempuan dan anak. Oleh karena itu, integrasi hukum perkawinan perlu diarahkan pada model harmonisasi yang menempatkan hukum nasional sebagai kerangka kepastian hukum, hukum Islam sebagai dasar normatif keagamaan bagi umat Islam, dan hukum adat sebagai nilai sosial yang tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional, ketertiban umum, dan prinsip perlindungan hak. Dengan model tersebut, hukum perkawinan Indonesia dapat tetap menghormati pluralitas hukum masyarakat sekaligus menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi setiap warga negara.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.